Pasal 46
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), dan/atau Pasal 45 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), dan/atau Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), dan/atau Pasal 45, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), dan/atau Pasal 45, pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
