POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 34
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Kepemilikan saham Bank oleh PSP dilarang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain. (2) Larangan diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada lembaga atau instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelamatan atau penanganan permasalahan bank atau lembaga lain yang ditunjuk oleh otoritas yang berwenang.
