POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 32
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling tinggi sejumlah modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. (2) Ketentuan modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal untuk pendirian Bank atau pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penambahan modal disetor Bank.
