Pasal 30
BAB 4 — BANK DIGITAL
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28, dan/atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28, dan/atau Pasal 29, Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. pembatasan layanan perbankan digital tertentu; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau c. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28, dan/atau Pasal 29, pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
