POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 28
BAB 4 — BANK DIGITAL
Bank Digital wajib mengembangkan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f berdasarkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pengelolaan perbankan yang sehat.
