POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 26
BAB 4 — BANK DIGITAL
(1) Bank yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Upaya pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank. (3) Dalam hal Bank telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dapat: a. mempertahankan jaringan kantor dan/atau TPE yang telah ada; b. melakukan penutupan jaringan kantor yang dimiliki selain KP dan/atau TPE secara sekaligus atau bertahap; dan/atau c. melakukan penambahan jaringan kantor dan/atau TPE.
