POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 24
BAB 4 — BANK DIGITAL
Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat beroperasi melalui: a. pendirian Bank baru sebagai Bank Digital; atau b. transformasi dari Bank menjadi Bank Digital.
