POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 17
BAB 3 — PENDIRIAN BANK
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diajukan oleh pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip kepada OJK, disertai pemenuhan persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
