Pasal 148
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4978) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5476) dan ketentuan pelaksanaan eksternal; b. Pasal 17 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5841); dan c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
