POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 14
BAB 3 — PENDIRIAN BANK
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diajukan paling sedikit oleh salah satu calon pemilik atau calon PSP kepada OJK, disertai pemenuhan persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan pemenuhan setoran modal paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
