POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 119
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Dalam hal Bank memenuhi persyaratan: a. tidak dalam status pengawasan khusus; dan b. melaksanakan tahapan dalam pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan OJK ini, OJK melakukan pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a angka 1.
