Pasal 109
BAB 8 — PERUBAHAN NAMA, LOGO, DAN ANGGARAN DASAR BANK
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 107, dan/atau Pasal 108 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian bukti pengumuman, penyampaian informasi atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6), Pasal 107 ayat (3), dan/atau Pasal 108 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 107, dan/atau Pasal 108 ayat (2), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 107, dan/atau Pasal 108 ayat (2), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
