POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal
Pasal 25
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) ASPM hanya dapat menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah paling banyak pada 4 (empat) perusahaan yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal. (2) Dalam hal ASPM merupakan badan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi ASPM yang merupakan pengurus badan usaha pemegang izin ASPM. (3) ASPM yang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah hanya dapat merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) perusahaan lain yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) perusahaan lain yang melakukan kegiatan di Pasar Modal.
