Pasal 21
BAB 8 — PELAPORAN
(1) ASPM wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan mulai atau berhenti sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah, atau pindah alamat dengan menggunakan format laporan perubahan data ASPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan mulai atau berhenti sebagai anggota
Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah, atau pindah alamat wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
