Pasal 76
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5205); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id
13/9/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Penilaian Kualitas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5198), kecuali ketentuan terkait dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
