POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 50
BAB 5 — PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET DAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang telah dikurangkan dalam PPA, dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48, dan/atau Pasal 49. (2) Bank wajib menyesuaikan perhitungan PPA sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan perhitungan rasio KPMM yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku paling lambat pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
