Pasal 26
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kualitas Tagihan atas Surat Berharga Syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement) ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak yang menjual Surat Berharga Syariah adalah Bank lain; atau b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila pihak yang menjual Surat Berharga Syariah adalah bukan Bank. (2) Tagihan atas Surat Berharga Syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement) dengan aset yang mendasari berupa Surat Perbendaharaan Negara Syariah, Ijarah Fixed Rate dan/atau penempatan lain pada Bank INDONESIA dan pemerintah ditetapkan memiliki kualitas lancar.
