POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 19
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank atau mendapatkan endorsemen bank diatur sebagai berikut: a. untuk Surat Berharga Syariah yang memiliki peringkat dan/atau aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA, ditetapkan berdasarkan kualitas yang paling rendah dari:
- hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, atau
- hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain dari Bank penerbit atau bank pemberi endorsemen; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk Surat Berharga Syariah yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek dan/atau tidak memiliki peringkat, kualitasnya ditetapkan:
- yang diterbitkan atau mendapatkan endorsemen bank di INDONESIA, berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain,
- yang diterbitkan atau mendapatkan endorsemen bank di luar INDONESIA: a) yang mempunyai jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan Pada Bank Lain, b) yang mempunyai jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh pihak bukan bank di INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek dan tidak memiliki peringkat ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh pihak bukan bank di luar INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (4) Dalam hal Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank lain berbentuk Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari, Bank tetap harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
