POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 8
BAB 4 — PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
Mayoritas Pengurus DPPK dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Pengurus dan/atau Dewan Pengawas pada DPPK yang sama.
