Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
(1) Dalam memberikan persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan rencana Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bursa Efek harus memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan paling sedikit: a. tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka; b. harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka; c. kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka;
d. rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham; e. jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat; dan f. pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka. (2) Dalam hal diperlukan, selain mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa Efek dapat meminta: a. laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai; dan/atau b. pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan, sebelum memberikan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
