POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM...
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.10/OJK KEUANGAN OJK. Saham. Pemecahan. Penggabungan. Perusahaan Terbuka. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 17/OJK)
