Pasal 35
BAB 5 — MEDIA DAN BAHASA PENGUMUMAN
(1) Perusahaan Terbuka yang merupakan emiten skala kecil dan emiten skala menengah dan memenuhi ketentuan rata-rata nilai kapitalisasi pasar sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan bagi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah dapat mengikuti ketentuan mengenai bahasa pengumuman sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria aset dan pengendalian sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan bagi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah.
