POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM...
Pasal 28
BAB 4 — PENUNDAAN DAN PEMBATALAN PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka menjadi batal apabila: a. tidak dilaksanakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); b. tidak dilaksanakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan/atau c. tidak mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek atas pencatatan saham hasil Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
