POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM...
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), pelaksanaan penerbitan saham baru tersebut wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pelaksanaan Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka.
