Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
(1) Ketentuan untuk memperoleh laporan penilaian saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berlaku juga bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek yang akan melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, jika: a. pada saat pengajuan persetujuan prinsip kepada Bursa Efek, perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek telah mengalami
penghentian sementara dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan; dan/atau b. harga saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek berada pada batas terendah harga saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek paling sedikit 30 (tiga puluh) hari bursa dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum pengajuan persetujuan prinsip. (2) Laporan penilaian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bursa Efek untuk memperoleh persetujuan prinsip. (3) Bursa Efek harus menggunakan laporan penilaian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham.
