POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi...
Pasal 8
BAB 3 — PENYAMPAIAN DAN PENYIMPANAN LAPORAN BULANAN KIK EBA
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dan mengumumkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengalami gangguan, laporan bulanan KIK EBA disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat elektronik (e-mail) dengan alamat pelaporankikeba@ojk.go.id. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah diterima Otoritas Jasa Keuangan pada saat Manajer Investasi KIK EBA telah menerima notifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail). www.djpp.kemenkumham.go.id
