POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi...
Pasal 13
BAB 4 — SANKSI
(1) Kewajiban Manajer Investasi KIK EBA menyampaikan laporan bulanan KIK EBA melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini secara penuh, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan kewajiban laporan bulanan KIK EBA melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi KIK-EBA harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan KIK-EBA melalui sistem pelaporan elektronik dengan alamat https://aria.ojk.go.id.
