POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT...
Pasal 13
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
(1) Rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f paling sedikit memuat: a. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran kredit atau pembiayaan; b. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; dan c. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis usaha. (2) Selain menyusun rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyusun rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad.
