POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 6
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Dalam hal Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan normal dinilai memiliki permasalahan signifikan, Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK.
(2) Tata cara penyampaian rencana tindak (action plan) dan langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Bank selain Bank Sistemik yang dimuat dalam rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum dan ketentuan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah.
