Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh OJK untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan OJK. (2) Jangka waktu pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh OJK paling banyak 1 (satu) kali dan paling lama 1 (satu) tahun hanya untuk Bank dalam pengawasan intensif yang memenuhi kriteria: a. rasio kredit bermasalah secara neto (NPL net) atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto (NPF net) lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan, dan penyelesaiannya bersifat kompleks; b. tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 (empat) atau peringkat komposit 5 (lima); dan/atau c. tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 3 (tiga) dan tata kelola dengan peringkat faktor tata kelola 4 (empat) atau peringkat faktor tata kelola 5 (lima). (3) Perpanjangan jangka waktu Bank dalam pengawasan intensif karena kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c disertai peningkatan tindakan pengawasan.
