POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 36
BAB 3 — BANK SISTEMIK
(1) Dalam hal Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, OJK meminta LPS untuk meningkatkan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik dalam pengawasan khusus.
(2) Dalam rangka peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS dapat melakukan langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah berkoordinasi dengan OJK.
