POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 32
BAB 3 — BANK SISTEMIK
(1) Bank Sistemik ditetapkan tidak lagi berada dalam pengawasan intensif dalam hal kondisi Bank Sistemik membaik dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penetapan sebagai Bank Sistemik yang tidak lagi berada dalam pengawasan intensif diberitahukan secara tertulis oleh OJK kepada Bank Sistemik yang bersangkutan. (3) Pemberitahuan penetapan sebagai Bank Sistemik yang tidak lagi berada dalam pengawasan intensif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena permasalahan solvabilitas disampaikan juga kepada LPS.
