POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 29
BAB 3 — BANK SISTEMIK
(1) Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif, wajib: a. menerapkan rencana aksi (recovery plan) untuk mengatasi permasalahan keuangan; dan/atau b. menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk mengatasi selain permasalahan keuangan.
(2) Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap. (3) Ketentuan mengenai penyampaian rencana tindak (action plan) dan laporan realisasi rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13.
