POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 26
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
Dalam hal LPS MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank selain Bank Sistemik, OJK melakukan pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik setelah memperoleh pemberitahuan keputusan dari LPS.
