POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada masyarakat.
