POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 32
BAB 9 — LAPORAN PENYELENGGARA BURSA KARBON
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik. (2) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia laporan disampaikan melalui dokumen cetak atau dokumen elektronik.
