POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 23
BAB 3 — PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PENYELENGGARA BURSA KARBON
Masa jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon berakhir apabila: a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; b. dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. dihukum karena melakukan tindak pidana; d. berhalangan tetap;
e. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau f. meninggal dunia.
