POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 21
BAB 3 — PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PENYELENGGARA BURSA KARBON
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon dilarang: a. mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lain pada Penyelenggara Bursa Karbon; b. memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung maupun tidak langsung pada pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon; c. melakukan transaksi Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon; dan d. terlibat dalam penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
