POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
