POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
(1) Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari pinjaman.
