POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK...
Pasal 20
BAB 7 — PELAKSANAAN KETENTUAN PENGELOLAAN ASET SESUAI USIA KELOMPOK PESERTA (LIFE CYCLE FUND) BAGI DANA PENSIUN YANG MENYELENGGARAKAN
(1) Bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penerapan ketentuan mengenai pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
