POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK...
Pasal 18
BAB 5 — PERHITUNGAN TINGKAT SOLVABILITAS PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN
Penerapan ketentuan mengenai perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
