POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya disebut LJKNB adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- Pembiayaan adalah seluruh bentuk pemberian fasilitas penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara LJKNB dengan debitur, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
- Debitur adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menerima Pembiayaan dari LJKNB.
- Aset Yang Diperkenankan adalah aset yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
