POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
