Pasal 4
BAB 3 — PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN
(1) Untuk mendapatkan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun, Pendiri harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya u.p. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, dengan menggunakan contoh formulir B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Pengajuan permohonan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Peraturan Dana Pensiun asli yang ditetapkan Pendiri, dibuat dalam rangkap 2 (dua); dan b. pokok-pokok perubahan dan uraian tentang latar belakang dan tujuan setiap pokok perubahan Peraturan Dana Pensiun. (3) Dalam hal latar belakang perubahan Peraturan Dana Pensiun didasarkan atas perubahan nama Pendiri, pengajuan permohonan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun selain harus menyampaikan Peraturan Dana Pensiun dan pokok-pokok perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga melampirkan: a. fotokopi anggaran dasar Pendiri yang memuat perubahan nama Pendiri; dan b. fotokopi izin usaha Pendiri.
