POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun...
Pasal 2
BAB 2 — PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkantor pusat di INDONESIA; b. paling singkat dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan, dinyatakan sehat oleh OJK; dan c. memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
