Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, OJK melakukan Pemeriksaan terhadap LKM. (2) Pemeriksaan terhadap LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat di wilayah LKM beroperasi atau pihak lain yang ditunjuk oleh OJK. (3) Dalam hal diperlukan, OJK dapat melakukan Pemeriksaan langsung terhadap LKM baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk. (4) Pemeriksaan bertujuan untuk: a. memperoleh keyakinan mengenai kondisi LKM yang sebenarnya; b. meneliti kesesuaian kondisi LKM dengan peraturan perundang- undangan dan praktik penyelenggaraan usaha LKM yang sehat; dan c. memastikan bahwa LKM telah melakukan upaya untuk dapat memenuhi kewajiban kepada nasabah.
