POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2015. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id
