POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 14
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa wajib melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan dengan LKM sebelum pelaksanaan Pemeriksaan berakhir. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak Pemeriksa dan LKM sebagai dasar penyusunan laporan hasil Pemeriksaan. (3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada LKM paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan hasil Pemeriksaan ditetapkan.
