POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 12
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Pada saat akan dimulai Pemeriksaan, Pemeriksa wajib menunjukkan surat tugas atau Surat Perintah Pemeriksaan. (2) Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi ketentuan dalam ayat (1), LKM yang akan diperiksa dapat menolak dilakukannya Pemeriksaan.
